Skip to content

Tugas dan Wewenang Pengurus DPM


JabatanTugas & Wewenang Utama
KetuaMengambil keputusan tertinggi, mengoordinasikan seluruh fungsionaris, serta menjadi representasi resmi DPM dalam hubungan internal maupun eksternal kampus.
Wakil KetuaMembantu Ketua dalam menjalankan tugasnya, menggantikan peran Ketua saat berhalangan, serta bertanggung jawab atas koordinasi internal antar komisi.
SekretarisBertanggung jawab penuh atas manajemen administrasi, surat-menyurat, pengarsipan dokumen, serta pengaturan jadwal agenda organisasi.
BendaharaMengelola sirkulasi keuangan organisasi, menyusun anggaran (RAB), serta bertanggung jawab atas transparansi laporan keuangan DPM.
Sekretariat JenderalBertugas sebagai pusat pendukung operasional organisasi. Sekjen fokus pada pengelolaan sumber daya internal, pengembangan organisasi (HRD), dan memastikan sinergi kerja antar komisi berjalan harmonis.
Komisi IMelakukan penelitian, survei kepuasan/kebutuhan mahasiswa, mengelola media komunikasi DPM, serta membangun jaringan kerjasama dengan pihak eksternal.
Komisi IIMenyusun dan mengkaji produk hukum (AD/ART atau UU Mahasiswa), serta menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa kepada birokrasi.
Komisi IIIMelakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja seluruh lembaga mahasiswa, baik Badan Eksekutif, Himpunan, maupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), untuk memastikan kesesuaian program dengan regulasi organisasi.

Maintained by Candes