Tugas dan Wewenang Pengurus DPM
| Jabatan | Tugas & Wewenang Utama |
|---|---|
| Ketua | Mengambil keputusan tertinggi, mengoordinasikan seluruh fungsionaris, serta menjadi representasi resmi DPM dalam hubungan internal maupun eksternal kampus. |
| Wakil Ketua | Membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya, menggantikan peran Ketua saat berhalangan, serta bertanggung jawab atas koordinasi internal antar komisi. |
| Sekretaris | Bertanggung jawab penuh atas manajemen administrasi, surat-menyurat, pengarsipan dokumen, serta pengaturan jadwal agenda organisasi. |
| Bendahara | Mengelola sirkulasi keuangan organisasi, menyusun anggaran (RAB), serta bertanggung jawab atas transparansi laporan keuangan DPM. |
| Sekretariat Jenderal | Bertugas sebagai pusat pendukung operasional organisasi. Sekjen fokus pada pengelolaan sumber daya internal, pengembangan organisasi (HRD), dan memastikan sinergi kerja antar komisi berjalan harmonis. |
| Komisi I | Melakukan penelitian, survei kepuasan/kebutuhan mahasiswa, mengelola media komunikasi DPM, serta membangun jaringan kerjasama dengan pihak eksternal. |
| Komisi II | Menyusun dan mengkaji produk hukum (AD/ART atau UU Mahasiswa), serta menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa kepada birokrasi. |
| Komisi III | Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja seluruh lembaga mahasiswa, baik Badan Eksekutif, Himpunan, maupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), untuk memastikan kesesuaian program dengan regulasi organisasi. |
